unnur@unnur.ac.id (022) 6034484

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Pada tanggal 5 Oktober 2015 bertempat di Aula Universitas Nurtanio Bandung telah dilakukan “Sosialisasi Program Jaminan Pensiun” sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2015. Adapun Manfaat Pensiun berupa: a. Pensiun hari tua; b. Pensiun cacat; c. Pensiun Janda atau Duda; d. Pensiun Anak; dan e. Pensiun Orang Tua. PP ini menegaskan, bahwa Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari Upah per bulan. Iuran sebesar 3% ini, wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 2% dari upah; dan 1% dari upah ditanggung oleh Peserta. Selain itu dalam sosialisasi ini juga disampaikan beberapa hal terkait kapan manfaat pensiun dapat diambil, bagaimana apabila karyawan meninggal dunia, dsb.